RIKSA UJI
Riksa Uji alat adalah proses pemeriksaan dan pengujian peralatan untuk memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, aman, dan memenuhi standar serta spesifikasi yang ditetapkan sebagai berikut:
Dasar Hukum : PERMENAKERTRANS RI No. 8 Tahun 2020. Yang Termasuk Pesawat Angkat dan Angkut antara lain :
PESAWAT ANGKAT
* Lier
* Takel
* Peralatan Angkat Listrik
* Pesawat Pneumatic
* Gondola
* Crane Angkat
* Crane Magnet
* Crane Dinding
* Crane Sumbu Putar
* Crane Lokomotif
* Escalator dan Travelator
* Ban Berjalan Dan Rantai Berjalan
PESAWAT ANGKUT DI ATAS LANDASAN DAN DIATAS PERMUKAAN
* Truck
* Truck Dereck
* Traktor
* Gerobak
* Forklift
* Kereta Gantung
* Alat Angkutan
PESAWAT JALAN DI ATAS REL
* Lokomotif
* Gerbong
* Lori
PESAWAT PITA TRANSPORT
* Konveyor Rantai
* Konveyor Ban Berjalan
* Konveyor Silinder Hydrolik
PESAWAT ANGKAT
* Lier
* Takel
* Peralatan Angkat Listrik
* Pesawat Pneumatic
* Gondola
* Crane Angkat
* Crane Magnet
* Crane Dinding
* Crane Sumbu Putar
* Crane Lokomotif
* Escalator dan Travelator
* Ban Berjalan Dan Rantai Berjalan
PESAWAT ANGKUT DI ATAS LANDASAN DAN DIATAS PERMUKAAN
* Truck
* Truck Dereck
* Traktor
* Gerobak
* Forklift
* Kereta Gantung
* Alat Angkutan
PESAWAT JALAN DI ATAS REL
* Lokomotif
* Gerbong
* Lori
PESAWAT PITA TRANSPORT
* Konveyor Rantai
* Konveyor Ban Berjalan
* Konveyor Silinder Hydrolik
Dasar Hukum : PERMENAKERTRANS RI No. 38 Tahun 2016. Yang Termasuk Pesawat Tenaga Produksi antara lain :
PENGGERAK MULA
* Motor Bakar
* Turbin
* Kincir Angin
* Motor Penggerak Lainnya
MESIN PERKAKAS dan PRODUKSI
* Mesin Asah
* Mesin Poles dan Pelicin
* Mesin Tuang dan Cetak
* Mesin Tempa dan Press
* Mesin Pon
* Mesin Penghancur
* Mesin Penggiling dan Penumbuk
* Mesin Lain yang sejenis
TRANSMISI TENAGA MEKANIK
* Transmisi Sabuk
* Transmisi Rantai
* Transmisi Roda Gigi
TANUR
* Blast Furnace
* Basic Oxygen Furnace
* Electric Arc Furnace
* Refractory Furnace
* Tanur Pemanas(Reheating Furnace)
* Klin)
* Oven
* Furnace lain sejenis
PENGGERAK MULA
* Motor Bakar
* Turbin
* Kincir Angin
* Motor Penggerak Lainnya
MESIN PERKAKAS dan PRODUKSI
* Mesin Asah
* Mesin Poles dan Pelicin
* Mesin Tuang dan Cetak
* Mesin Tempa dan Press
* Mesin Pon
* Mesin Penghancur
* Mesin Penggiling dan Penumbuk
* Mesin Lain yang sejenis
TRANSMISI TENAGA MEKANIK
* Transmisi Sabuk
* Transmisi Rantai
* Transmisi Roda Gigi
TANUR
* Blast Furnace
* Basic Oxygen Furnace
* Electric Arc Furnace
* Refractory Furnace
* Tanur Pemanas(Reheating Furnace)
* Klin)
* Oven
* Furnace lain sejenis
Dasar Hukum : PERMENAKERTRANS RI No. 37 Tahun 2016. Yang Termasuk Bejana Tekan dan Tangki Timbun antara lain :
BEJANA TEKAN
* Bejana Penyimpanan Gas, Campuran Gas
* Bejana Penyimpanan Bahan Bakar Gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
* Bejana Transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
* Pesawat Pendingin
* Bejana Tekanan yang mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter.
TANGKI TIMBUN
* Tangki Penimbun Cairan bahan mudah terbakar
* Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
* Tangki Penimbun Cairan selain huruf a dan b
* Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki paling sedikit 200(dua ratus) liter
* Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki volume paling sedikit 450(empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperature lebih dari 99 Derajat Celcius
TRANSMISI TENAGA MEKANIK
* Transmisi Sabuk
* Transmisi Rantai
* Transmisi Roda Gigi
TANUR
* Blast Furnace
* Basic Oxygen Furnace
* Electric Arc Furnace
* Refractory Furnace
* Tanur Pemanas(Reheating Furnace)
* Klin)
* Oven
* Furnace lain sejenis
BEJANA TEKAN
* Bejana Penyimpanan Gas, Campuran Gas
* Bejana Penyimpanan Bahan Bakar Gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
* Bejana Transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
* Pesawat Pendingin
* Bejana Tekanan yang mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter.
TANGKI TIMBUN
* Tangki Penimbun Cairan bahan mudah terbakar
* Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
* Tangki Penimbun Cairan selain huruf a dan b
* Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki paling sedikit 200(dua ratus) liter
* Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki volume paling sedikit 450(empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperature lebih dari 99 Derajat Celcius
TRANSMISI TENAGA MEKANIK
* Transmisi Sabuk
* Transmisi Rantai
* Transmisi Roda Gigi
TANUR
* Blast Furnace
* Basic Oxygen Furnace
* Electric Arc Furnace
* Refractory Furnace
* Tanur Pemanas(Reheating Furnace)
* Klin)
* Oven
* Furnace lain sejenis
Dasar Hukum : Undang-Undang Uap RI Tahun 1930. Yang Termasuk Pesawat Uap / Ketel Uap yaitu :
* Suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dihubungkan dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan guna bekerja dibawah tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara biasa.
* Suatu pesawat yang dibangun untuk menghasilkan uap yang dipergunakan di luar pesawat tersebut.
* Suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dihubungkan dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan guna bekerja dibawah tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara biasa.
* Suatu pesawat yang dibangun untuk menghasilkan uap yang dipergunakan di luar pesawat tersebut.
Dasar Hukum : PERMENAKERTRANS RI No. 33 Tahun 2015. Yang Termasuk Instalasi Listrik antara lain :
* Distribusi Listrik
* Pembangkitan Listrik
* Transmisi Listrik
* Pemanfaatan Listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) Volt arus bolak balik atau 120 arus searah
* Distribusi Listrik
* Pembangkitan Listrik
* Transmisi Listrik
* Pemanfaatan Listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) Volt arus bolak balik atau 120 arus searah
Dasar Hukum : PERMENAKERTRANS RI No. 6 Tahun 2017
Elevator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
* Elevator Penumpang
* Elevator Panorama
* Elevator Rumah Tinggal
* Elevator Pelayanan (Service)
* Elevator Pasien
* Elevator Penanggulangan Kebakaran (Fire Elevator)
* levator Disabilitas
* Elevator Miring (Incline Elevator)
* Elevator Barang
* Elevator lainnya yang memnuhi pasal 1 angka 2
Eskalator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
* Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5 derajat sampai dengan 35 derajat dan memiliki anak tangga.
* Eskalator yang memiliki sudut 0 (Nol) derajat sampai paling tinggi 12 derajat dan memiliki palet (Travelator)
Elevator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
* Elevator Penumpang
* Elevator Panorama
* Elevator Rumah Tinggal
* Elevator Pelayanan (Service)
* Elevator Pasien
* Elevator Penanggulangan Kebakaran (Fire Elevator)
* levator Disabilitas
* Elevator Miring (Incline Elevator)
* Elevator Barang
* Elevator lainnya yang memnuhi pasal 1 angka 2
Eskalator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
* Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5 derajat sampai dengan 35 derajat dan memiliki anak tangga.
* Eskalator yang memiliki sudut 0 (Nol) derajat sampai paling tinggi 12 derajat dan memiliki palet (Travelator)
Dasar Hukum : PERMENAKERTRANS No. 31 Tahun 2015. Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu
dipasang instalasi penyalur petir dan perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian berkala antara lain:
INSTALASI PENYALUR PETIR
* Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain.
* Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain.
* Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain.
* Bangunan untuk menyimpan barang - barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain.
* Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
INSTALASI PENYALUR PETIR
* Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain.
* Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain.
* Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain.
* Bangunan untuk menyimpan barang - barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain.
* Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
Dasar Hukum : KEPMENAKER No.186 Tahun 1999. Yang Termasuk Instalasi Proteksi kebakaran antara lain :
* Instalasi Fire Alarm System
* Instalasi Hydrant dan Springkler
* Instalasi Fire Alarm System
* Instalasi Hydrant dan Springkler
