KELEMBAGAAN & SMK3
DASAR HUKUM
* UU No. 01 Tahun 1970
* PP No. 50 Tahun 2012
TUJUAN PEMBINAAN
Dengan Mengikuti PELATIHAN AHLI K3 UMUM maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur. sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan peraturan dan Undang - Undang yang Berlaku
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan Ijazah Minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Surat Keterangan Kerja ( Juka Utusan Perusahaan )
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi Pakta Integritas ( Format Terlampir Pada Proposal AK3U )
* UU No. 01 Tahun 1970
* PP No. 50 Tahun 2012
TUJUAN PEMBINAAN
Dengan Mengikuti PELATIHAN AHLI K3 UMUM maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur. sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan peraturan dan Undang - Undang yang Berlaku
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan Ijazah Minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Surat Keterangan Kerja ( Juka Utusan Perusahaan )
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi Pakta Integritas ( Format Terlampir Pada Proposal AK3U )
DASAR HUKUM
* UU No. 01 Tahun 1970
* Permenaker No.04 Tahun 1987.
* Permenaker No.02 Tahun 1992.
* Permenaker No.04 Tahun 1995.
TUJUAN PEMBINAAN
* Setelah Selesai Mengikuti pelatihan dan dinyatakan Lulus ujian, peserta dapat mengetahui tugas dan kewajiban sebagai Audhitor SMK3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
* Mengerti dan Memahami prinsip - prinsip, element-element dan Kriteria SMK3. * Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan lead Auditor dalam melaksanakan audit SMK3.
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan Ijazah Minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kemnaker ( Scan Sertifikat AK3U ).
5. Surat Keterangan Kerja ( Jika Utusan Perushaan ).
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Surat Keterangan Sehat.
* UU No. 01 Tahun 1970
* Permenaker No.04 Tahun 1987.
* Permenaker No.02 Tahun 1992.
* Permenaker No.04 Tahun 1995.
TUJUAN PEMBINAAN
* Setelah Selesai Mengikuti pelatihan dan dinyatakan Lulus ujian, peserta dapat mengetahui tugas dan kewajiban sebagai Audhitor SMK3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
* Mengerti dan Memahami prinsip - prinsip, element-element dan Kriteria SMK3. * Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan lead Auditor dalam melaksanakan audit SMK3.
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan Ijazah Minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kemnaker ( Scan Sertifikat AK3U ).
5. Surat Keterangan Kerja ( Jika Utusan Perushaan ).
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Surat Keterangan Sehat.
